Perbolehkan Keturunan PKI Daftar jadi Prajurit, Jenderal Andika: Tak Ada Dasar Hukum yang Melarang
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan, yakni memperbolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajutit TNI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit.
Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.
Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang
"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."
"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.
Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.
"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.
Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."
"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Renang dan Tes Akademik Dalam Rekrutmen Prajurit TNI