Sekretaris dan Ibu Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Mangkir Panggilan KPK
Selain Alam, ibu dari Bendahara Umum Demokrat Nur Afifah Balqis bernama Mahdalia juga mangkir dari panggilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan bernama Alam mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Alam, ibu dari Bendahara Umum Demokrat Nur Afifah Balqis bernama Mahdalia juga mangkir dari panggilan.
Mereka sejatinya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Tak hanya Alam dan Mahdalia, istri dari Abdul Gafur juga mangkir panggilan pemeriksaan pada, Rabu (30/3/2022).
"Ketiga saksi tidak hadir dan tim penyidik segera mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemanggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus ini juga yakni Hamdan selaku Plt Bupati Penajam Paser Utara.
Menurut Ali, Hamdan mengirimkan informasi soal ketidakhadirannya.
"Hamdan (Plt Bupati PPU) tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Baca juga: Adik Jadi Tersangka KPK, Kakak Bupati PPU Sebut Abdul Gafur Korban Partai Demokrat
Saksi lainnya yang mangkir dalam kasus kemudian ada Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Bambang Riadhy Oemar.
"Tim penyidik akan memastikan kembali apakah surat panggilan telah diterima sesuai dengan alamat yang kami miliki dan selanjutnya segera diagendakan pemanggilan berikutnya," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: KPK Duga Uang Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.