Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Tangani Polemik Minyak Goreng Curah, Kinerja Kemenperin Dianggap Lebih Buruk dari Kemendag

Kuasa atas komoditas minyak goreng telah sepekan dipegang oleh Kemenperin, sayangnya dinilai lebih buruk daripada saat dipegang Kemendag

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sepekan Tangani Polemik Minyak Goreng Curah, Kinerja Kemenperin Dianggap Lebih Buruk dari Kemendag
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen di agen minyak goreng curah Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Pantauan Tribunnews.com dilapangan terlihat kesibukan para pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen dan ada pula yang menurunkan beberapa jerigen berisi minyak goreng untuk dapat didistribusikan kepada warga yang sedang mencari minyak goreng ditengah kelangkaan di beberapa pasar tradisional. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa atas komoditas minyak goreng telah sepekan dipegang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun, penanganan komoditas minyak goreng curah yang dilakukan oleh Kemenperin justru dianggap gagal atau lebih buruk daripada sebelumnya.

Yakni saat kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kritikan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam, Rabu (30/3/2022).

"Ternyata setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kemenperin, ini kami lihat jauh lebih gagal daripada Kemendag."

"Jauh lebih buruk penanganannya," kata Mufti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Baca juga: Ketika Jokowi Temukan Minyak Goreng Curah Belum Sesuai HET Saat Blusukan di Pasar Jawa Tengah

Baca juga: DPR Soal Kartel Minyak Goreng, Nyali KPPU Lebih Tinggi Ketimbang Kemendag

 Hal itu dibuktikan dengan masih sulitnya masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng curah di pasaran.

Berita Rekomendasi

"Saya coba cek tanya di banyak orang dan di banyak tempat, tidak ada barang (minyak goreng curah)."

"Jikalau pun ada di beberapa tempat, tetapi harganya sangat mahal yaitu Rp30.000 per liter," sambung Mufti.

Apabila mengacu amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, distribusi minyak goreng ada di tangan Kemendag.

Untuk itu, Mufti berharap Kemendag terus berjuang menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng.

Pasalnya, minyak goreng adalah kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kemendag Dinilai Plin-plan

Sementara itu, tanggapan lain juga muncul dari Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

Baca juga: Permintaan Minyak Goreng dan Sirup di E-Commerce Meningkat Jelang Ramadan

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng ini diakibatkan regulasi yang belum dikaji secara matang oleh Kementerian Perdagangan.

Kebijakan yang plin-plan ini, kata Sudin, dapat menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut."

"Akibatnya kan pasar menunggu,” jelas Sudin, Rabu (30/3/2022) dikutip dari DPR RI.

Terkait hal itu, Sudin meminta Kemendag untuk segera memperbaiki masalah regulasi nih.

"Regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” sambung Sudin.

Baca juga: Isi Surat Rekomendasi KPPU ke Pemerintah Tentang Penanganan Kisruh Minyak Goreng

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan mengambil langkah untuk menggelar rapat gabungan yang sudah dijadwalkan.

Baik itu Komisi IV, Komisi VI, Komisi VII dan mitra kerja terkait.

Kemendag Duga Ada Mafia

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga ada mafia yang melakukan penyimpangan minyak goreng.

Bahkan, Mendag Lutfi menyebut para mafia tersebut ditemuinya pada saat melakukan pemantauan minyak goreng di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Timur.

Sehingga membuat langka dan harganya yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan berbagai kebijakan.

Mulai operasi pasar, penetapan HET, hingga kewajiban memasok ke dalam negeri dari kuota ekspor atau domestic obligation market (DMO).

Baca juga: Stok Sempat Minim Pemerintah Akhirnya Salurkan 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Secara Bertahap

Namun, upaya tersebut tidak membuat harga minyak goreng kemasan maupun curah turun, malah terjadi kelangkaan.

Akhirnya, Kemendag pun mencabut aturan yang telah dibuatnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas