Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Ingin Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitasi dalam Revisi UU Narkotika

Oleh karena itu dalam revisi UU Narkotika mengatur ketentuan agar penyalah guna narkotika tidak di penjara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna Ingin Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitasi dalam Revisi UU Narkotika
Ist
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan penyalah guna atau pengguna narkotika bisa direhabilitasi.

Hal itu agar tidak menyebabkan over capacity di lembaga pemasyarakat (lapas).

Oleh karena itu dalam revisi UU Narkotika mengatur ketentuan agar penyalah guna narkotika tidak di penjara.

"Kita mau bahwa penyalahguna itu direhabilitasi walaupun dengan pembentukan asesmen ya, karena selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa over capacity banyak terjadi oleh karena pengguna (narkotika) banyak yang di dalam (penjara)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Padahal, semakin dia di dalam (penjara) semakin persoalan buat kita, itu saja sebetulnya," lanjutnya.

Namun, Yasonna mengatakan proses rehabilitasi pecandu narkotika juga harus melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

TAT itu terdiri dari unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," pungkas Yasonna.

Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Narkotika

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembentukan panja itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Staf Ahli Kemenpan RB, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Awalnya, Yasonna menjelaskan alasan UU Narkotika saat perlu direvisi.

Dia menyebut, satu di antara beberapa alasannya karena makin meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika 

"Mengingat saat ini makin meningkatnya jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat pemegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi

Selain upaya penguatan pencegahan, kata Yasonna, upaya pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga perlu diperkuat.

Hal itu agar tujuan bernegara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana maksimal.

"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi," ucap Yasonna.

"Hal tersrbut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 35 tahun 2009," lanjutnya.

Setelah itu, rapat menyepakati pembentukan Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

"Forum telah menyetujui pembentuka Panja RUU tentang narkotika, kami juga ingin meminta persetujuan kembali apakah forum dapat menyetujui Wakil Ketua Komisi III DPR RI saudara Pangeran Khairul Saleh sebagai Ketua Panja RUU yang dimaksud," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Kemudian, Pangeran memaparkan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Narkotika.

Legislator PAN itu menyebut secara keseluruhan DIM RUU Narkotika berjumlah 360 DIM.

"Berdasarkan hasil kompilasi dari masing-masing fraksi, kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Narkotika sebanyak 360 DIM, termasuk DIM yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Pangeran.

Adapun rincian DIM RUU tentang Narkotika sebagai berikut.

1. DIM yang berisfat tetap sebanyak 66 DIM
2. DIM yang bersifat redaksional sebanyak 13 DIM
3. DIM yang masih meminta penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM
4. DIM yang bersifat substansi sebanyak 178 DIM
5. DIM yang berisfat substansi baru sebanyak 93 DIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas