Anggota Komisi VII DPR Dukung Rencana Pemerintah Tutup Izin 2.078 Perusahaan Tambang
Yulian Gunhar mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan atau bahkan menyalahgunakan izin dari pemerintah.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
“Saya sangat mendukung kebijakan mencabut izin 2.078 perusahaan tambang, itu bagus. Apalagi dengan alasan tidak melaksanakan RKAB. Karena semangat Undang-undang Dasar kita mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara, bukan swasta, dan harus demi kemakuran rakyat,” katanya.
Gunhar pun menyayangkan kondisi secara umum di wilayah pertambangan yang belum memberikan kontribusi bagi kemakmuran rakyat sekitarnya.
Baca juga: Direksi BUMN Tambang Terkesan Pada Program Citarum Harum
Menurutnya, kondisi masyarakat di sekitar pertambangan malah diliputi dengan berbagai kerusakan infrastruktur seperti jalan, dan juga ancaman kerusakan alam pasca tambang.
“Yang terjadi hari ini, mana ada masyarakat sekitar pertambangan itu sejahtera. Lingkungan rusak, jalan ancur, belum lagi pasca tambang. Itu di Bangka gara-gara tambang timah, kalau kita naik pesawat dan lihat ke bawah itu tampak lubang semua. Di Sumsel juga begitu, belum lagi kita lihat di Kalimantan,” katanya.
Gunhar juga mengingatkan mengenai semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan tidak lagi memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten maupun Provinsi terkait pengelolaan tambang.
Mengingat berbagai kerusakan lingkungan dan penyimpangan dalam praktik pertambangan itu, terjadi pasca diberikan ruang kepada kabupaten dan provinsi untuk mengelola pertambangan di daerah.
“Kami dukung kebijakan itu. Kalau kurang, tambah lagi tutup. Tidak apa-apa. Kita sepakat,” tegasnya.
Namun Gunhar menambahkan, pemerintah harus konsisten dalam melakukan penutupan perusahaan tambang, dengan tidak tiba-tiba membuka kembali.
Bahkan dengan kesan yang menurutnya kurang baik, karena pengumuman penutupan izin itu dilakukan Presiden, namun saat membuka kembali izinnya, dilakukan seorang Menteri.
Apalagi tindakan relaksasi terhadap pancabutan izin itu terkesan dilakukan secara tebang pilih.
Baca juga: Jaga Ekosistem di Area Tambang Nikel BUMN Tambang Ini Jadi Orang Tua Asuh Burung Junai Emas
“Jangan setelah ditutup, dibuka kembali 12 hari kemudian, itu tidak cakep bahasanya. Apalagi yang tutup presiden, yang buka Menteri Marves. Saya baca itu daftar beberapa perusahaan yang izinnya direlaksasi, tidak sama dengan perusahaan yang tidak direlaksasi. Itu gak boleh pilih-pilih, jadi keadilan itu untuk semua.” Tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak malah memberikan ruang terjadi take over atau pengalihan perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut, kepada pihak lain.