E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
![E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tarif-tol-dalam-kota-naik-mulai-26-februari_20220224_181525.jpg)
Tol Trans Jawa
- Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
- Tol Batang-Semarang
- Tol Semarang-Solo
- Tol Solo-Ngawi
- Tol Ngawi-Kertosono
Penilangan Truk Kapasitas Berlebih
Penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).
Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.
Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).
Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.
Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.
Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol.
Pertama di Tol JOR, kedua di Tol Jakarta-Tangerang.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Suhaila Bahfein)