E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan, mulai 1 April 2022, penerapan e-tilang di jalan tol mulai berlaku.
Mengutip Kompas.com, pihak terkait diketahui telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.
"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi
Aan menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.
Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.
Yang kedua, pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Terlis dalam Permenhub, batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol uakni 60-100 Km/j, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Lebih rinci, berikut aturan lengkapnya:
1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)
2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota
3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan