Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan 

polemik mengenai diperbolehkannya keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar prajurit TNI tidak perlu dibesar-besarkan lagi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan 
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa polemik mengenai diperbolehkannya keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar prajurit TNI tidak perlu dibesar-besarkan lagi.

Ia mengatakan penjelasan Panglima TNI Jenderal Adika Perkasa sudah jelas. 

"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo saat dihubungi, Jumat, (1/4/2022).

Menurutnya keputusan Panglima TNI yang perbolehkan keturunan Mantan Anggota PKI mendaftar TNI merupakan salah satu cara untuk mempererat persatuan.

Menurutnya saat ini yang harus dikembangkan adalah mempererat persatuan dan kesatuan.

"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," tuturnya.

"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Andika kemudian menyoroti salah satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.


Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas