Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Praktik dr Terawan Masih Berlaku Hingga 5 Agustus 2023, IDI: Itu Ranahnya Pemerintah

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota, BHP2A, IDI Beni Satria angkat bicara terkait izin praktek Dokter Terawan Agus Putranto.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Izin Praktik dr Terawan Masih Berlaku Hingga 5 Agustus 2023, IDI: Itu Ranahnya Pemerintah
Kompas.com/Garry Lotulung
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota, BHP2A, IDI Beni Satria angkat bicara terkait izin praktik Dokter Terawan Agus Putranto.

Beni menyebut izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.

Meskipun IDI telah memutuskan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI.

Hal itu dikarenakan izin praktik dokter menjadi ranah pemerintah, bukan IDI.

Baca juga: Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi

Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr Beni Satria dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr Beni Satria dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

"Yang bersangkutan izin praktiknya masih berlaku, sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyurati, kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik."

"Ini kembali lagi karena izin praktik adalah ranahnya pemerintah," kata Beni dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/4/2022).

Lebih lanjut Beni menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengingatkan Terawan dan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Terkait tindakan-tindakan Terawan sebelumnya, yang tidak memiliki evidence base atau tidak memiliki kaidah ilmiah.

Baca juga: Siap Jalani Mediasi dengan Dokter Terawan, IDI: Tapi Harus Ada Keinginan Dua Pihak

Karena menurut Beni, tindakan yang tidak memiliki bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang dokter.

"Kita akan tetap mengingatkan pemerintah, kita akan tetap mengingatkan yang bersangkutan terkait tindakan yang dilakukan. Tindakan-tidakan yang tidak memiliki evidence based."

"Yang tidak memiliki kaidah ilmiah, atau bukti-bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan," tegas Beni.

Baca juga: Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien

IDI Sebut Terawan Langgar Kode Etik, di Antaranya Terkait Metode Cuci Otak Sejak 2013

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berawal dari kode etik yang dilanggar.

Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas