Mabes Polri: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sudah Ke Luar Negeri Usai Video Ceramahnya Viral Maret Lalu
Polri mengungkap satu fakta baru terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap satu fakta baru terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Dalam penyelidikannya, Saifuddin yang berstatus tersangka itu sudah pergi ke luar negeri pada bulan Maret 2022.
Saifuddin diduga sengaja pelesir ke luar negeri usai video ceramahnya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.
"Dugaan kami pada Maret 2022 keluar negeri. Jadi semenjak viral di akun pertamanya dan diupload video ceramah itu mendapat sorotan dari netizen. Pada momen itu keliatannya menurut data Imigrasi sepertinya dia berangkat ke Amerika," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Kombes Gatot menambahkan, Saifuddin terdeteksi meninggalkan Indonesia disaat Polri sedang melakukan penyelidikan. Sementara saat Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka, pendeta itu pun sudah berada di luar negeri.
"Kita duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," beber Gatot.
Meski Pendeta Saifuddin berada di luar negeri, Polri berkomitmen untuk tetap melakukan upaya pencarian dan penyidikan.
Untuk itu, Gatot menyebut Polri sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa memulangkan tersangka.
Baca juga: Imigrasi Catat Saifuddin Ibrahim Baru Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
"Meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu. Kita upayakan agar tersangka kembali untuk diproses hukum," kata Gatot.
Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim mendapat sorotan netizen usai video ceramahnya yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran.
Ia dikecam berbagai kalangan baik dari umat islam dan kristen karena ceramahnya dinilai membuat gaduh dan memecah belah kerukunan umat beragama.
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata Saifuddin dalam video ceramahnya yang diunggah ke YouTube.
"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Masih Sering Bikin Konten, Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Segera Diblokir
Saifuddin juga ke dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali, salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melalui Ketua Umum Yusuf Martak.