Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung
Seorang purnawirawan TNI berinisial IS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang purnawirawan TNI berinisial IS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) atas insiden di Paniai, Papua 2014 lalu.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan hingga saat ini belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.
"Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksan," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Minggu (3/4/2022).
Ketut juga memastikan, kalau IS merupakan seorang yang pernah menjabat sebagai anggota TNI.
Kendati demikian dia tidak menjelaskan secara detail pangkat atau jabatan apa yang pernah diemban IS selama menjadi TNI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).
Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022. Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.
"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," jelas Ketut.
Baca juga: Kejagung Setor Rp253 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi IM2, Begini Penampakan Uangnya
Ketut menerangkan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangka Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.