Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Vaksinasi Booster Covid-19

Tito Karnavian menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru: Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam Inmendagri yang berlaku sejak 5 April hingga 18 April 2021 terdapat perubahan pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status Level 2.

" Pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00," katanya, Selasa  (5/4/2022).

Sementara itu untuk pengaturan di Level lainnya, baik itu level 1 maupun Level 3 tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Mensos Risma Terpapar Covid-19 Sepulangnya dari Riyadh Arab Saudi, Kini Jalani Isolasi Mandiri

Selain itu, tambah Safrizal dalam Inmendagri terbaru, terdapat perubahan syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton.

Pemerintah menurutnya meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19.

BERITA TERKAIT

"Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan lansung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan," kata dia.

Sementara itu untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

Terkait vaksinasi, Safrizal menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah bersama dengan forkopimda perlu untuk saling bekerjasama memaksimalkan pemberian vaksin dosis kedua, serta mendorong vaksin booster yang secara aktif digalakkan oleh Pemerintah.

"Upaya tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat baik di berbagai wilayah di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas