Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo

Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dijerat dengan pasal berlapis.

Dia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar

Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita

Adapun dia disangkakan dengan pasal terkait dugaan penipuan hingga pencucian uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

BERITA TERKAIT

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kondisi Terkini Warkop di Bintara Bekasi yang Jadi Lokasi Percobaan Rudapaksa Istri Driver Ojol  

Baca juga: Polisi Imbau Saifuddin Ibrahim Pulang ke Indonesia Penuhi Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama

Whisnu menerangkan penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Di antaranya, ponsel hingga akun Binomo milik Fakarich.

"Sita  1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb dan sita Akun binpatner milik tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas