Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Aliran Dana Kartel Minyak Goreng, Kepala PPATK: Sampai Saat Ini Tidak Ada

Dia mempertanyakan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Aliran Dana Kartel Minyak Goreng, Kepala PPATK: Sampai Saat Ini Tidak Ada
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Konsumen membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, pasokan minyak goreng mulai tersedia di supermarket, minimarket, dan toko di wilayah Bandung. Di tempat itu, harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp 22.000 isi satu liter, Rp 42.000 isi 1,8 liter, dan Rp 48.000 isi dua liter. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, merespons soal adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.

Awalnya, hal itu ditanyakan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin.

Dia mempertanyakan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.

"Masalah minyak goreng, mohon penjelasan dari PPATK ada enggak indikasi yang bisa dijadikan acuan dari penegak hukum, kartel-kartel yang memainkan minyak goreng ini, aliran dana bisa enggak dilihat dari aliran dana yang terjadi, yang dicurigai PPATK ini sehingga dijadikan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana penimbunan minyak goreng," kata Safaruddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Merespons pertanyaan itu, Ivan menyebut hingga saat ini PPATK tidak secara khusus melakukan penelusuran terkait minyak goreng.

Namun, dia memastikan PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"PPATK sampai saat ini kalau khusus terkait dengan pro aktif terkait dengan kasus minyak goreng kita tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Kepala PPATK: Ada Sosok Master Mind di Balik Maraknya Investasi Bodong

BERITA TERKAIT

"Tapi kita memang berkomunikasi dengan teman-teman Bareskrim terkait dengan indikasi-indikasi yang temen-temen Polri sampaikan ke PPATK, kita lakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait dengan follow the money," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan temuan yang dimiliki PPATK tidak serta merta dikaitkan dengan permasalahan minyak goreng.

"Jadi ini masih indikasi-indikasi berdasarkan transaksi keuangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas