Ditjen Imigrasi Berikan Tips untuk Jamaah Umrah dan Haji Buat Paspor Lebih Praktis, Mudah dan Cepat
Achmad Nur Saleh memberikan tips agar jamaah umrah dan haji dapat membuat paspor dengan lebih praktis, mudah dan cepat.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan aturan karantina yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) disambut baik oleh jamaah umrah dan haji di seluruh dunia.
Terkait hal itu, Kementerian Agama RI mempersiapkan pelaksaaan ibadah haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah mendaftar umrah dan haji untuk pemberangkatan tahun ini melakukan berbagai persiapan, salah satunya pembuatan paspor haji/umrah.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberikan tips agar jamaah umrah dan haji dapat membuat paspor dengan lebih praktis, mudah dan cepat.
“Jamaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan Eazy Passport. Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Travel haji dan umrah bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat, nanti tim petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jamaah untuk memberikan layanan paspor,” ujar Achmad dikutip dari Imigrasi.go.id, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, pemohon layanan Eazy Passport dapat mengumpulkan 30-50 orang untuk bisa mendapatkan layanan Eazy Passport.
Baca juga: Tim Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Pastikan Layanan Kesehatan Jamaah Haji di Madinah
Namun, Achmad menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi terkait untuk memastikan kebijakan jumlah minimum pemohon Eazy Passport.
Sebab, setiap kantor imigrasi dapat menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber dayanya masing-masing.
Dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji/umrah baru antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon Jemaah umrah/haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya,” kata Achmad.
Baca juga: Berita Foto : Melihat Khusyuknya Ibadah Tanpa Jarak di Masjidil Haram
Pelayanan Eazy Passport dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, pemohon diharapkan menjalani proses antre dan wawancara secara tertib, sesuai arahan dari tim yang bertugas.
“Meskipun tren penyebaran Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada,” kata Achmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.