Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS

Komnas Perempuan menyayangkan penghapusan pengaturan pemerkosaan di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kritik terkait penghapusan aturan pemerkosaan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Sebelumya, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mengatur pemerkosaan di RUU TPKS.

Lantaran dianggap akan tumpang tindih dengan ketentuan soal pemerkosaan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai penghapusan aturan pemerkosaan di RUU TPKS dapat menghilangkan esensi dari aturan tersebut. 

Pasalnya, pemerkosaan merupakan salah faktor dilahirkannya RUU TPKS sebagai sebuah peraturan khusus.

Baca juga: Rapat Timus dan Timsin Masih Berlangsung, Pleno RUU TPKS Diagendakan Rabu Besok

Baca juga: Puan Maharani Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kebumen tega memperkosa berulangkali cucunya sendiri.
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kebumen tega memperkosa berulangkali cucunya sendiri. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Pernyataan tersebut disampaikan Andy pada diskusi virtual yang bertajuk "Perkosaan Tidak Bisa Diatur dalam RUU TPKS?", Selasa (5/4/2022). 

"Sejarahnya adalah memperjuangkan bagaimana perempuan korban pemerkosaan, atau disebut korban pencabulan, atau kadang-kadang pelecehan seksual, ini bisa dengan lebih baik mendapatkan akses keadilan dan pemulihannya," 

BERITA REKOMENDASI

"Tidak dengan maksud mengecilkan upaya yang dilakukan, khususnya pihak DPR, Baleg di bawah kepemimpinan Mas Willy (Aditya, Ketua Panja RUU TPKS), tetapi dengan meninggalkan peraturan tentang pemaksaan hubungan seksual, kita akan kehilangan satu bagian dari roh awal undang-undang ini ada," kata Andy, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pleno Baleg Digelar Hari Ini Usai DIM RUU TPKS Selesai Dibahas

Lebih lanjut Andy menjelaskan akan ada ruang kerugian khususnya bagi perempuan jika pemerkosaan tak segera diatur dalam aturan khusus.

Terlebih jika mengandalkan revisi RUU KUHP yang saat ini belum berhasil direvisi. 

Korban pemerkosaan dinilai akan jadi pihak yang paling terdampak dari langkah pemerintah dan DPR tersebut. 

"Persoalannya sekarang, kalau RUU KUHP-nya belum berhasil direvisi, waktu tunggu sampai RUU KUHP dibetulkan bisa menjadi ruang kerugian khususnya bagi perempuan yang mengalami pemaksaan hubungan seksual," kata Andy. 


Andy mengatakan pemerkosaan mendominasi laporan kekerasan seksual dengan porsi 68 persen.

Data tersebut berdasarkan catatan Komnas Perempuan yang dihimpun dari 129 lembaga layanan. 

Sehingga menurutnya aturan pemerkosaan seharusnya juga menjadi fokus dari RUU TPKS ini. 

Pleno RUU TPKS Diagendakan Rabu Besok

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). (Arief/Man (dpr.go.id))

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS digelar pada Rabu (6/4/2022) besok.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, agenda rapat pleno diundur karena rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (tim sinkronisasi) RUU TPKS masih berlangsung hingga hari ini.

"Kami tuntaskan (rapat timus-timsin) hari ini, karena takutnya kalau pleno hari ini barangnya belum jadi, kan dia harus mengundang menteri untuk keputusan tingkat I," kata Willy, Selasa (5/4/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, dari 91 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi, ada 42 poin atau sekitar separuhnya yang sudah selesai.

"Saya kemarin coba kasih obrolan, bisa enggak nanti malam pleno? Biar aman besok sajalah, kata teman-teman. Jadi biar enggak deg-degan, masak kerja diuber-uber, biar firm betul," katanya

Wakil Ketua Baleg itu menambahkan, meski rapat pleno Baleg diundur, RUU TPKS diharapkan tetap dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022.

"Saya sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk dapat slot di paripurna, di Bamus, terus dibawa ke paripurna," tandas Willy.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni) (Kompas.com/Vitorio Mantalaen)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas