Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Pemerintah Sampaikan Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Ketika Beribadah di Masjid

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan setiap orang harus tetap berhati-hati dan waspada karena memang pandemi belum berakhir.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir Pemerintah Sampaikan Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Ketika Beribadah di Masjid
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebutkan jika kondisi pandemi di Indonesia saat ini semakin membaik.

Kasus tidak naik, dan telah ada beberapa pelonggaran aktivitas yang bisa dijalankan dengan baik.

Namun Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan setiap orang harus tetap berhati-hati dan waspada karena memang pandemi belum berakhir.

"Harus kita syukuri sekarang umat muslim bisa melakukan tarawih berjamaah di masjid. Tapi tetap ikuti panduan dan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022).

Reisa pun menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika beribadah di masjid.

Baca juga: NIAT Shalat Tarawih Beserta Urutan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pertama, saat beribadah harus menggunakan masker dengan baik dan benar. Kedua, membawa sendiri perlengkapan, sajadah, sarung dan mukena.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, ketika habis memegang sesuatu di tempat publik tersebut harus rutin cuci tangan. Keempat, ada anjuran kalau sudah menderita suatu penyakit, sebaiknya ibadah di rumah dulu aja.

"Kalau ada keluhan sekedar batuk-batuk, di rumah dulu aja. Antisipasi jangan membawa penyakit dan menularkan ke orang lain. Kalau daya tahan tubuh turun, antisipasi agar tidak tertular," kata Reisa menambahkan.

Di sisi lain pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan idul Fitri 1443 H.

Beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pengurus masjid wajib memperhatikan Surat Edaran Kemenag mengenai pelaksana kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai status level wilayah masing-masing.

Selain itu wajib menerapkan protokol pengurusan. Selanjutnya pengurusan masjid wajib menujuk petugas memastikan sosialisasi dan penerapan prokes pada jamaah.

"Masyarakat yang mengadakan kegiatan bukber, sahur bersama, atau open house saat Idul Fitri tetap memperhatikan prokes,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas