Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Keterangan Ahli KPK Sesuai Permohonan, Kubu Ahmad Ronas Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (5/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Klaim Keterangan Ahli KPK Sesuai Permohonan, Kubu Ahmad Ronas Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan
Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (5/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (5/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas.

Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait mengatakan kesimpulan yang dibacakan oleh pihak KPK dalam sidang hari ini menitik beratkan pada keterangan ahli yang diajukan KPK.

Dalam kesimpulannya, KPK kata Mangaranap menyatakan bahwa mengacu pada Pasal 43a Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), hukum acara dalam ketentuan tersebut harus melalui pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.

"Bahwa pada intinya dari ahli tersebut menyatakan bahwa hukum acara yang harus dilakukan sesuai dengan Pasal  43a itu Undang Undang KUP itu harus melalui pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu," kata Mangaranap di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Mangaranap, hal ini sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dan penahanan KPK terhadap kliennya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka KPK, Ahli Sebut Perlunya Bukti Permulaan

Berkenaan dengan itu kubu Ryan Ahmad Ronas optimis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan.

Berita Rekomendasi

"Iya betul, jadi apa yang kita mohonkan, yang kita mau uji itu memang kalau dari ahli tersebut, mengonfirmasi gitu ya. Kita berharap dalam dan berdoa mudah-mudahan permohonan kami ini bisa diterima. Optimis yakin," ungkap dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut berisi sejumlah petitum.

Antara lain meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Ryan Ahmad Ronas tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat. Selain itu hakim juga diminta memerintahkan KPK membatalkan penyidikan terhadap Pemohon, dan merehabilitasi nama baik Pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas