Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Rahmat Effendi Memalak ASN Pemkot Bekasi Untuk Kepentingan Investasi Pribadi

Pengumpulan uang dilakukan Bang Pepen melalui para saksi yang diperiksa tim penyidik pada Senin (4/4/2022) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga memalak uang dari para ASN di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kota Bekasi untuk kepentingan investasi.

Pengumpulan uang dilakukan Bang Pepen melalui para saksi yang diperiksa tim penyidik pada Senin (4/4/2022) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Kemudian ada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Tim penyidik KPK pun memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Namun, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan uang.

BERITA REKOMENDASI

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas