Manajer Binomo Brian Edgar Diduga Setor 80 Persen Kekalahan Member Kepada Indra Kenz
Brian Edgar Nababan diduga menyetor 80 persen dari setiap kekalahan member Binomo kepada Indra Kenz
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.
Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Fakarich tersangka
Perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Fakarich sejak Senin pagi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka.
Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih rinci soal dua alat bukti itu.
Whisnu mengatakan, saat ini Fakarich masih diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB untuk diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait kasus Binomo sebagai saksi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Fakarich mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan menggunakan masker putih.