Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terdakwa Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Terdakwa Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK
Ilham Rian Pratama
Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ke KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyerahkan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ucap Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, yakni Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," kata Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.

Diberitakan, Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Baca juga: Di Sidang Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Singgung Sahroni yang Perlakukan Ibunya Bak Pengemis

Berita Rekomendasi

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas