Kabur ke Luar Negeri, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penipuan Robot Trading
Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia ini bisa diberantas oleh Kepolisian. Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni memastikan, dirinya memantau dan mengawal perkembangan kasus dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
Dia menyebut, polisi wajib menangkap seluruh terduga robot trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Apresiasi kepada Polri karena tak henti mengusut semua kasus investasi bodong yang memang saat ini sedang marak-maraknya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/4/2022).
"Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia ini bisa diberantas oleh Kepolisian. Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga ratusan miliar barus bisa terendus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta kepada kepolisian untuk mengejar terus direktur dari DNA Pro yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Untuk kasus robot trading DNA Pro ini kan direkturnya dikabarkan sudah kabur keluar negeri. Perkiraan antara di Turki atau di Rusia. belum tahu jelasnya di mana. Karena itu, saya minta kepada kepolisian untuk segera terbitkan red notice, kordinasi dengan semua pihak terkait dan terus kejar si pelaku, jangan sampai lolos," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar
Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.