Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan

eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu makin meningkatkan amalan ibadah meski harus menjalani masa tahanan 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kebiasaan kliennya selama menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Aziz menyebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu makin meningkatkan amalan ibadah meski harus menjalani masa tahanan 

Mulanya Aziz mengaku sejatinya Munarman tidak mengizinkan tim kuasa hukum untuk berbicara mengenai kegiatannya di dalam tahanan.

Hanya saja, Aziz Yanuar kekeh untuk tetap ingin memberikan kabar kebaikan Munarman terlebih di bulan Ramadhan.

"Jadi, sebenarnya beliau tidak mau dan menggaris bawahi dilarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau. Tapi saya harus sampaikan," kata Aziz saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Aziz menyebut, terkait hal berpuasa, Munarman kata dia tidak mengalami kesulitan, karena menurutnya, mantan aktivis LBH itu memang terbiasa berpuasa sunnah.

"Bahwa beliau di bulan Ramadhan ini, karena memang beliau sudah terbiasa puasa Daud, soal puasanya tidak jadi hal yang spesial dalam arti puasanya," ucap Aziz.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Azi meyakini, selama dalam tahanan kliennya itu juga makin meningkatkan kegiatan ibadah.

Bahkan perbuatan baik juga diklaimnya terus dilakukan Munarman kepada pihak penjaga tahanan, Densus 88 Antiteror Polri hingga tahanan lain.

Baca juga: Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

"Tapi ibadahnya tentu ditingkatkan karena pahalanya berbeda. Demikian juga kebaikannya sebelum Ramadan datang, juga sudah sangat baik kepada siapa pun, baik Densus, polisi atau pun tahanan lain, sekarang ditingkatkan lagi," kata dia.

"Macam-macam bentuknya, berbagi makanan dan lain-lain, yang memang beliau mampu lakukan," tukasnya.

Munarman Divonis 3 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.

Dengan begitu, Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diancam dalam Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas