Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Bantuan Korban Diatur Dalam RUU TPKS, Salah Satu Sumbernya Berasal dari Anggaran Negara

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan dalam rapat pleno Baleg hari ini, Rabu (6/4/2022).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dana Bantuan Korban Diatur Dalam RUU TPKS, Salah Satu Sumbernya Berasal dari Anggaran Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan dalam rapat pleno Baleg hari ini, Rabu (6/4/2022).

Satu unsur dalam RUU TPKS yakni adanya Dana Bantuan Korban.

Ketentuan soal ini sempat didiskusikan dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief dan Anggota Panja.

Dalam Pasal 35 ayat (3) RUU TPKS, Dana Bantuan Korban bersumber salah satunya dari Anggaran Negara.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, frasa anggaran negara tersebut awalnya tidak masuk, tetapi dalam timus dan timsin akhirnya dimasukkan.

Baca juga: Hukum Acara RUU TPKS Disebut Bisa Digunakan untuk Kasus Kekerasan Seksual Lainnya

Awalnya, Anggota Panja TPKS, Taufik Basari mengatakan bahwa dana bantuan korban selain dari filantropi, juga harus berasal dari APBN.

Wamen Edward pun mengafirmasi pernyataan Taufik Basari dan meminta frasa tersebut dimasukkan ke Pasal 35 ayat (3).

Namun, perdebatan terjadi apakah frasa APBN atau Anggaran Keuangan Negara yang dipilih.

"Tadi pertanyaannya istilahnya apa, apakah APBN dan Anggaran Negara atau apa?" tanya Tobas, sapaan karibnya, dalam rapat timus dan timsin, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS

Menurut Tobas, harus ada istilah eksplisit dari sumber Dana Bantuan Korban yang bersumber dari negara, meskipun frasa tersebut diletakkan di akhir ayat.

Kemudian, Edward mengatakan bahwa dirinya mengakomodasi Kementerian Keuangan dan usulan Tobas, lalu mengusulkan frasa Angaran Negara dimasukkan.

"Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Edward.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas