Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, hari ini Rabu (6/4/2022).

Adapun untuk sidang tersebut kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

"Besok agenda putusan, jam 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022) malam.

Hanya saja, Alex tidak dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai mekanisme keamanan di Pengadilan.

Sebab kata dia, hal tersebut dalam kewenangan pihak kepolisian.

"Belum diketahui, yang tahu tentang ekskalasi keamanan itu (wewenang) Polri," ujar Alex.

BERITA REKOMENDASI

Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

Baca juga: Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.


"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas