Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Pertimbangan Jaksa

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas