Komnas HAM Imbau Masyarakat Berani Bersaksi Usai Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Tersangka
Masyarakat diminta berani usai Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anam mengatakan Komnas HAM bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh para saksi.
Dengan demikian, kata Anam, kasus tersebut menjadi terang benderang, prosesnya cepat, dan segera ada penahanan tersangka-tersangka lainnya.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut
Baca juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Polisi soal Kekerasan di Kerangkeng Manusia
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).
"Yang juga tidak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Selain Tangan dan Kaki Diikat, Bocah di Bojonggede Juga Disetrika, Polisi Temukan Bekas Luka Bakar
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Baca juga: Truk Tangki Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Duren Sawit, Sopir Berhasil Menyelamatkan Diri
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.