Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Tim Penyidik Panggil Sultan Pontianak, KPK Segera Jadwalkan Panggilan Kedua

Pernyataan itu buntut dari bantahan yang disampaikan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).

Pernyataan itu buntut dari bantahan yang disampaikan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.

Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.

Pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak itu harusnya dijadwalkan pada Kamis (31/3/2022) di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.

Ali mengatakan, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak

"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sultan Pontianak dalam keterangannya di Kraton Kadriah Pontianak, Senin (4/4/2022), memastikan akan bersikap kooperatif jika kembali dipanggil KPK.

Komisi antikorupsi pun ingin Sultan Pontianak memegang pernyataannya tersebut.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," kata Ali.

Sultan Pontianak Mangkir dari Panggilan KPK

Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sedianya Syarif diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.

Namun, Syarif tak hadir ke Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis (31/3/2022) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas