Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme."
"Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding.
Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai.