Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
Editor: Wahyu Aji
"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"
"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, di kutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.
Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"
"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata Azis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.