Respon Rizieq Shihab Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara: Beliau Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menanggapi vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
Dengan begitu, Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diancam dalam Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga yang masih diperlukan untuk mencari nafkah.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.