Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum

Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus kerangkeng manusia.

Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).

Terlebih, kata dia, pasal yang digunakan tidak hanya pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, melainkan juga pasal lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sehingga meninggal dunia."

"Ini langkah yang signifikan, dua langkah ini, penetapan tersangka dan pengenaan pasal selain TPPO. Ini pun juga langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM," kata Anam.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, hal lain yang juga penting menurut Anam adalah pihaknya telah mendengar aparat Kepolisian Polda Sumut sedang menggali lebih dalam serta menyiapkan hak pemulihan untuk korban.

Hak korban, kata Anam, adalah konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. 

"Itu diatur di Undang-Undang dan dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya gaji tidak dibayar," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.


"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas