Tito Karnavian Tanggapi soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci
Tito menganggap amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu. Namun menurutnya hal yang tidak boleh diubah hanyalah pembukaan UUD 1945.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari menyatakan adanya kekhawatiran dari partainya yaitu memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan lewat penundaan pemilu.
Taufik mengatakan Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden.
“Karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” jelasnya.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ahli Hukum: Oligarki Berusaha Pertahankan Kekuasaan
Selain itu, ia juga menegaskan agar amandemen UUD 1945 harus memiliki alasan yang fundamental serta berdasarkan kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.
“Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amandemen,” tutur Ahmad.
“Baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuak peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Tito Dirhantoro)
Artikel lain terkait Masa Jabatan Presiden