Tito Karnavian Tanggapi soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci
Tito menganggap amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu. Namun menurutnya hal yang tidak boleh diubah hanyalah pembukaan UUD 1945.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menanggapi soal isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Respons tersebut dirinya kaitkan dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang sempat digulirkan partai politik sehingga menimbulkan polemik.
Eks Kapolri itu menyebut UUD 1945 bukanlah kitab suci sehingga menurutnya amandemen bukanlah hal yang tabu.
Ia pun juga menyatakan amandemen terhadap UUD 1945 tidak melanggar aturan.
Baca juga: Pengamat Sarankan Jokowi Tegas Tolak Usul Perpanjangan Masa Jabatan Jika Memang Seorang Negarawan
Baca juga: Komisi II DPR RI Minta Apdesi Ditindak Terkait Seruan Jokowi 3 Periode, Ini Jawaban Menteri Tito
Namun Tito menjelaskan amandemen akan menjadi tabu ketika mengubah pembukaan UUD 1945.
“UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang baru kan? Yang tabu (jika mengamandemen) pembukaannya.”
“Itu tabu. Kitab suci tabu,” jelasnya pada Selasa (5/4/2022) dikutip dari Kompas TV.
Di sisi lain, Tito tetap mengakui perpanjangan masa jabatan presiden sudah diatur dalam konstitusi meski menurutnya tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.
“Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?” ujar Tito.
Selain itu, Tito juga mengomentari terkait dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada Presiden Jokowi agar menjabat hingga tiga periode.
Ia membantah bahwa acara yang bertajuk Silaturahmi Nasional Desa 2022 tersebut sebagai dukungan masa jabatan tiga periode.
Namun Tito menganggap dukungan yang disampaikan tersebut hanya bentuk dari aspirasi.
“Saya melihat itu sebagai aspirasi. Terkait dengan Pemilu 2024, patokan kami adalah rapat di Komisi II DPR yang memutuskan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada tanggal 27 November 2024."
Ia pun menganggap mengemukakan aspirasi adalah bentuk jaminan penyampaian pendapat di muka umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.