Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan: Polisi Sita Sejumlah Aset
Bareskrim Polri menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan ratusan korban.
Hendry kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga 10 April 2022.
Baca juga: Otak Kasus Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto Terancam Hukuman 24 Tahun Penjara
Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita satu buah tas bermerek Louis Vuitton yang harganya dikisar mencapai seratus juta rupiah dan akan menyita 1 unit apartemen yang diduga milik Hendry.
Jumlah korban robot trading Fahrenheit terus bertambah, sampai rabu 6 April sudah ada 600 laporan terkait Fahrenheit.
137 korban
Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading fahrenheit melaporkan HS, MH dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok Hendry Susanto, Bos Investasi Bodong Fahrenheit yang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp5 T
Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp37 miliar.
Kuasa Hukum Korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin lim mengatakan bahwa laporan tersebut ditolak polisi.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu. Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," kata Alvin
Diketahui, kasus ini dari Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS) Dan SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Berita ini telah tayang di Kompastv berjudul: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Polisi
dan
137 Korban Robot Trading Fahrenheit Datangi Bareskrim Polri, Mengaku Rugi Rp 37 M