Cuti Bersama dan Hari Libur Lebaran Tahun 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya
Cuti bersama lebaran tahun 2022 telah ditetapkan oleh Presiden yaitu pada tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Lebaran pada tahun ini masyarakat tampaknya sudah dapat menikmati perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing.
Pemerintah juga telah menetapkan waktu untuk cuti bersama dan hari libur lebaran tahun 2022.
Cuti bersama untuk lebaran pada tahun ini akan berlangsung selama 4 hari.
Waktu cuti bersama lebaran ini telah ditetapkan presiden bersamaan dengan penetapan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Lalu cuti lebaran tahun 2022 serta hari libur lebaran jatuh pada tanggal berapa saja?
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April dan 4-6 Mei 2022
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Mulai 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022
Dikutip dari setkab.go.id, berikut daftar hari libur dan cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H:
29 April 2022 : Cuti Bersama Lebaran
2 Mei 2022 : Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H
3 Mei 2022 : Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H
4 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran
5 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran
6 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran
Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022 dan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari
Pemerintah telah menetapkan waktu libur nasional Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2 hari.
Sedangkan untuk waktu cuti lebaran tahun ini ditetapkan selama 4 hari.
Presiden berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman masing-masing.
Presiden juga meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).
Jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.
Dari seluruh jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 14 juta orang berasal dari pemudik Jabodetabek.
Pemudik terbagi dari yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum.
Sementara untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cuti Bersama dan Hari Libur Lebaran 2022