Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dari Pemerintah
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Baca juga: Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Baca juga: Umumkan Cuti Bersama Lebaran, Menko PMK: Pemerintah Kebut Vaksinasi Booster
Dirangkum Tribunnews.com dari laman setkab.go.id, berikut daftar libur dan cuti bersama 2022 yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.