Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dari Pemerintah
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Sedangkan, Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei: cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Jasa Marga: Protokol Kesehatan di Rest Area Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran Mulai Mengalami Kenaikan, Empat Faktor Ini Jadi Pemicunya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022.
Kemudian, cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Jokowi meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Baca juga: Jokowi Berharap BLT Minyak Goreng Segera Disalurkan ke Masyarakat: Sebelum Lebaran Harus Selesai
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.