Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DWLS bakalan tetap dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Jaksa KPK yang Langgar Etik karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DWLS bakalan tetap dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus menjawab pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut pembinaan Jaksa DWLS yang melanggar etik karena berselingkuh sudah menjadi tanggung jawab dari KPK.

"Info yang kami terima, sudah penghadapan ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara Soal Jaksa KPK Berselingkuh, Singgung Pembinaan Tanggung Jawab KPK

Bahkan, disebutkan Ali, Jaksa DWLS sudah berpamitan ke rekan sesama jaksa KPK lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kemarin dia juga sudah pamitan ke rekan jaksa lain di KPK," sebut Ali.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyinggung pembinaan jaksa KPK sudah tanggung jawab dari lembaga antirasuah.

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," ujar Burhanuddin pada Rabu (6/4/2022).

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.

Namun, kata Burhanuddin, jika putusan itu hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai KPK, SK dan DWLS. Keduanya terbukti berselingkuh.

"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata Syamsuddin, Selasa (5/4/2022).

Dalam putusan etik, tindakan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

SK dan DWLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Keduanya diberikan sanksi sedang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas