Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DWLS bakalan tetap dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Dalam putusan etik, tindakan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

SK dan DWLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Keduanya diberikan sanksi sedang.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas