Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokpro 2024 Dukung Sikap Presiden Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono mendukung penuh sikap presiden Jokowi yang melarang menterinya bicara soal penundaan Pemilu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokpro 2024 Dukung Sikap Presiden Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu
Dok. Jokpro
Ilustrasi: Komunitas Jokpro DKI Jakarta saat melakukan aksi bertajuk SOBER di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Jokowi dengan tegas melarang menteri dan pimpinan lembaga bicara soal wacana penundaan Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono mendukung penuh sikap presiden.

Ia mengatakan bahwa sikap tersebut selaras dengan apa yang disuarakan Jokpro 2024.

"Ya, kami Jokpro 2024 sepakat dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang meminta usul/wacana penundaan pemilu itu dihentikan. Karena memang pada dasarnya Jokpro juga tidak setuju dengan penundaan pemilu," kata Timothy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Jajarannya Bicara Penundaan Pemilu, PDIP Sentil Sejumlah Menteri

Menurut Timothy, amandemen konstitusi presiden 3 periode dengan perpanjangan masa jabatan presiden adalah hal yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Jokpro 2024 pun mendorong periodisasi jabatan presiden yang semula dua menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

"Rasanya saya perlu menegaskan bahwa amandemen konstitusi presiden 3 periode dengan perpanjangan masa jabatan presiden itu sangat berbeda ya. Kalau perpanjangan masa jabatan presiden itu sama halnya dengan penundaan pemilu karena konsekuensi logis dari pemilu ditunda ya masa jabatan presiden harus diperpanjang," katanya.

"Kalau yang Jokpro dorong itu periodisasi jabatan presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 diamandemen jadi 'dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk dua kali', hanya perlu ubah 1 kata saja," lanjut Timothy.

Timothy menegaskan wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap tidak produktif.

Baca juga: Respons Airlangga hingga Luhut setelah Jokowi Larang Bicara soal Penundaan Pemilu

Ia membeberkan bahwa alasan pandemi untuk menunda pemilu dianggap tidak relevan, selain itu, dia mengatakan, penundaan pemilu tidak ada cantolan hukumnya.

"Kami dengan tegas mengatakan bahwa penundaan pemilu ini tidak jelas ya. Pertama, syarat-syarat untuk dilakukannya penundaan pemilu ini sangat tidak jelas," ujarnya.

Ia mengatakan alasan penundaan Pemilu 2024 karena kondisi Covid-19 tidak jelas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas