Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokpro 2024 Dukung Sikap Presiden Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono mendukung penuh sikap presiden Jokowi yang melarang menterinya bicara soal penundaan Pemilu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokpro 2024 Dukung Sikap Presiden Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu
Dok. Jokpro
Ilustrasi: Komunitas Jokpro DKI Jakarta saat melakukan aksi bertajuk SOBER di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

Terlebih pandemi sekarang sudah mulai menjadi endemik dan Pilpres baru digelar 2 tahun lagi.

"Kan dapat dipastikan dalam 2 tahun ke depan, Covid ini dapat dikendalikan. Kedua, penundaan pemilu ini tidak ada cantolan atau dasar hukumnya. Lembaga apa yang berhak menunda pemilu?" kata Timothy.

Ia kembali mengingatkan, tujuan dari Jokpro 2024 mengusung Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 untuk menghindari polarisasi ekstrem dan mendorong MPR RI untuk segera melakukan amandemen konstitusi mengenai periodisasi jabatan presiden yang semula 2 periode menjadi 3 periode.

"Jokpro 2024 sejak awal mengusung gagasan menyatukan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 untuk menghindari polarisasi ekstrem, khususnya terjadinya from voting to violence (tawuran nasional)."

"Memang, konsekuensi hukum logis dari memasangkan Jokowi-Prabowo di 2024 yaitu Pak Jokowi boleh menjabat tiga kali sehingga Jokpro mendorong MPR RI untuk segera melakukan amandemen konstitusi mengenai periodisasi jabatan presiden yang semula 2 menjadi 3 periode," ujar Timothy.

Baca juga: Daftar 4 Menteri yang Pernah Bicara Isu Penundaan Pemilu 2024, Ada Luhut hingga Bahlil Lahadalia

Terakhir, Jokpro juga melihat bahwa tidak masuk akal jika hanya kepala desa (kades) yang dapat menjabat hingga tiga periode.

Padahal, seorang kepala desa memimpin wilayah dan masyarakat yang jauh lebih kecil. Menurutnya, seorang presiden dengan jangkauan dan tanggung jawab memimpin yang lebih luas seharusnya diberikan kesempatan menjabat tiga periode.

Berita Rekomendasi

"Terakhir, kami melihat bahwa ada logika yang kurang masuk akal mengenai jabatan presiden. Kami membandingkan jabatan presiden dengan kepala desa ya. Bagaimana mungkin presiden yang memimpin wilayah 83.000 kali lipat dibanding kepala desa hanya boleh 2 periode? Kepala desa itu berdasarkan Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa jabatannya itu boleh 3 kali, bahkan 1 periodenya itu dijabat 6 tahun," ucap Timothy.

"Jadi, kepala desa yang memimpin wilayah jauh lebih kecil dibanding presiden boleh menjabat 18 tahun, sedangkan presiden hanya 10 tahun? Ini kan tidak masuk akal, seharusnya presiden perlu diberi kesempatan 3 kali juga,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas