Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Tanggal berapa BLT Minyak Goreng cair? Ini kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu. Bantuan ini sebagai respon naiknya harga minyak goreng.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kapan BLT Minyak Goreng cair? Tanggal berapa? Ini kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu. Bantuan ini sebagai respon pemerintah atas naiknya harga minyak goreng. 

Presiden Joko Widodo meminta penyaluran BLT Minyak Goreng segera diselesaikan dengan tenggat waktu satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

Presiden Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;

2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bansos Dinilai Hanya Kebijakan Instan yang Sifatnya Sementara

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Berita Rekomendasi

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)

Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas