Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Jeprima dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Munarman (Kiri), Muhammad Rizieq Shihab (Kanan). Dalam artikel mengulas tentang vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/4/2022).

Lantas, Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada Munarman.

Selain itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," lanjut Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan kliennya bukanlah seorang teroris.

“Klien kami ini divonis tiga tahun sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dituduhkan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.”

“Jadi, kalau ada narasi yang bahkan ISIS segela macam itu, menyesatkan. Majelis Hakim hanya membahas tindak pidana sesuai Pasal 13 C,” ungkapnya.

Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). (Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Banding

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan akan mengajukan banding setelah kliennya, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Menurutnya, banyak fakta di persidangan yang tak sesuai. 

"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"

"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Aziz menjelaskan, satu di antara fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas