Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Namun, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"
"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” ucap Aziz.
Baca juga: Kuasa Hukum M Kece Kecewa Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Munarman
Pertimbangan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Majelis Hakim pun membeberkan beberapa pertimbangannya, yaitu hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Di sisi lain, hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Munarman Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.