Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama 2022
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama tahun 2022.
Menurut Golose, hingga saat ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi.
"Dari awal tahun 2022 sampai saat ini BNN RI telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebesar 715,02 kilogram, ganja 40,12 ton, ekstasi 78.638 butir," kata Golose saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
BNN RI juga bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam hal ini Bea Cukai RI juga melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 255.96 kilogram.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu Seberat 255 Kg, 5 Orang Ditangkap
Golose mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi atas dua kasus di dua tempat yang berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar," kata Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022)
Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Maret 2022 lalu dengan melakukan patroli laut sekitar pukul 02.26 WIB.
Golose mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203.99 kg," ucap Golose.
Atas pengungkapan itu kata Golose, setidaknya ada tiga orang tersangka diamankan dengan inisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
Dari hasil pemeriksaan tersangka terhadap Yek, Golose menyebut petugas kembali berhasil mengamankan AZ alias Her di Dusun Lampoh Pala Desa Gampoh Aceh, Aceh Timur, Aceh.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua oleh tim gabungan BNN terjadi di Bireun, Provinsi Aceh.
Pengungkapan penangkapan ini kata Golose dilakukan pada sehari setelahnya yakni, Selasa (15/3/2022) lalu
Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,97 Kilogram dengan mengamankan tersangka berinisial RH.
"RH kedapatan memiliki 51,97 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan dalam mobil yang dikendarainya," ucap Golose.
Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.