Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tanya Kolonel Priyanto Soal Pernah Ngebom Rumah di Timor Timur: Ada Anak-anak di dalamnya?

Dalam persidangan itu Priyanto juga menceritakan pengalamannya selama berkarier di militer.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tanya Kolonel Priyanto Soal Pernah Ngebom Rumah di Timor Timur: Ada Anak-anak di dalamnya?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengaku tidur dengan seorang janda dari Cimahi bernama Nurmala Sari alias Lala, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel TNI Infanteri Priyanto juga menceritakan alasannya membuang jenazah Handi-Salsa ke sungai.

"Sempat ada pengin meninggalkan di jalan tapi ujung-ujungnya kita ke Sungai Serayu itu untuk membuang (Handi-Salsa)," ucap Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4)

Pada akhirnya Handi-Salsa dibuang oleh Priyanto dan anak buahnya ke Sungai Serayu.

Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal kemudian menanyakan alasannya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Teman Sekamar di Hotel, Hakim: Dia Statusnya Apa, Teman?

"Kenapa ke sungai?" tanya hakim. "Memang sudah muncul (niat) membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai.

"Kenapa nggak dibuang ke semak-semak, di hutan?" tanya hakim lagi.

"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa ke laut kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, dalam persidangan itu Priyanto juga menceritakan pengalamannya selama berkarier di militer.

Ia mengaku pernah dua kali terjun dalam operasi di Timor-Timur.

Menjawab pertanyaan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, Priyanto mengatakan telah terjun dalam operasi militer di Timor-Timur pada 1996 dan 1998.

Ia pun mendapatkan tanda jasa Satya Lencana Seroja dalam operasi tersebut. "Siap, (dapat) Satya Lencana Seroja," jawab Priyanto kepada Surjadi.

Priyanto sempat ditanya Surjadi perihal kata-katanya kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mereka menabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Penyesalan Kolonel Priyanto: Saya Tidak Tahu, Ada Setan Dari Mana yang Masuk Ke Kepala


Di persidangan sebelumnya terungkap Priyanto sempat mengatakan kepada Andreas bahwa ia pernah mengebom satu rumah tanpa ketahuan.

Hal tersebut diketahui dikatakan Priyanto untuk menenangkan Andreas yang terus merengek dan panik setelah ia melontarkan niat untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas