Jokowi Teken Perpres, Purnapaskibraka Diangkat Sebagai Duta Pancasila
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Dalam Perpres tersebut diatur mengenai Purnapaskibraka yang diangkat menjadi Duta Pancasila.
"Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (8/4/2022).
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila diatur dalam pasal 10, diantarnya yakni wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Baca juga: Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa Program Paskibraka secara nasional dilakukan di bawah koordinasi BPIP sebagaimana diatur dalam pasal 3, diantaranya yakni:
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan.
(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.