Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan

Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengadakan konperensi pers terkait persiapan IPS Forum 2018 yang akan dihelat di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7-8 November, Senin (29/10/2018) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.

Ini dilakukan agar wujud arah perencanaan sejalan dengan roadmap nasional. 

Namun dari Provinsi Jawa Barat belum ada instansi yang menyerahkan rencana aksi pengelolaan pengaduannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, di Bandung.

“Ini menjadi atensi khusus untuk menindaklanjuti mengingat pentingnya penyusunan rencana aksi instansi demi peningkatan performa pengelolaan pengaduan dan kualitas tindak lanjut yang diterima masyarakat,” ujar Diah Natalisa dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/4/2022).

Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan ini untuk melakukan pemantauan performa pengelolaan pada level hub Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Berita Rekomendasi

Selain itu juga mengevaluasi capaian yang telah dilakukan pada tahun 2021. 

Sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat, Provinsi Jawa Barat harus memastikan tindak lanjut atas laporan yang statusnya masih belum mendapatkan tindak lanjut. 

Data pengaduan juga dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik.

Pada 27 Oktober 2020, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 

Hal ini mengakibatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib untuk terhubung dan mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!

Diah mengatakan diperlukan penguatan komitmen pimpinan untuk menyelenggarakan sarana pengelolaan pengaduan yang mudah dan bertanggung jawab bagi masyarakat. 

“Terkait pengelolaan pengaduan, Presiden Joko Widodo mengamanatkan untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil,” terangnya.

Diah juga mengharapkan, unit pengelola SP4N-LAPOR! melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Sosialisasi dan edukasi bisa dilakukan secara daring maupun luring untuk meningkatkan peran aktif masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk meningkatkan SP4N-LAPOR!. 

Hal itu guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Baca juga: Menteri PANRB: Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Berlanjut di 2022

Setiawan menambahkan, ada tiga tantangan dalam pengaduan masyarakat. Pertama, adanya perbedaan aplikasi pengaduan di masing-masing pemerintah daerah. Kedua, keberagaman kelembagaan di pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Ketiga, keterbatasan dukungan SDM, sarana prasarana, dan alokasi dana. 

"Pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu berkolaborasi dan berkerja sama untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. 

Ia menjelaskan selama periode Januari hingga April 2022 ada 174 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 laporan sudah terverifikasi, namun 49 pengaduan bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 16 aduan ditunda dikarenakan data tidak lengkap, serta 4 aduan diarsipkan. 

Ia berharap, dari besarnya jumlah aduan yang masuk dan aduan yang belum ditindaklanjuti dari masyarakat tersebut harus menjadi perhatian bagi pengelolaan pengaduan untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan waktunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas