Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, setiap instansi diminta menyusun rencana aksi.
Ini dilakukan agar wujud arah perencanaan sejalan dengan roadmap nasional.
Namun dari Provinsi Jawa Barat belum ada instansi yang menyerahkan rencana aksi pengelolaan pengaduannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, di Bandung.
“Ini menjadi atensi khusus untuk menindaklanjuti mengingat pentingnya penyusunan rencana aksi instansi demi peningkatan performa pengelolaan pengaduan dan kualitas tindak lanjut yang diterima masyarakat,” ujar Diah Natalisa dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/4/2022).
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan ini untuk melakukan pemantauan performa pengelolaan pada level hub Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat.
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu
Selain itu juga mengevaluasi capaian yang telah dilakukan pada tahun 2021.
Sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat, Provinsi Jawa Barat harus memastikan tindak lanjut atas laporan yang statusnya masih belum mendapatkan tindak lanjut.
Data pengaduan juga dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik.
Pada 27 Oktober 2020, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Hal ini mengakibatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib untuk terhubung dan mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!
Diah mengatakan diperlukan penguatan komitmen pimpinan untuk menyelenggarakan sarana pengelolaan pengaduan yang mudah dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
“Terkait pengelolaan pengaduan, Presiden Joko Widodo mengamanatkan untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.